Rabu, 19 Juni 2024

MARYOSO SUMARYONO - KORUPTOR DANA TASPEN

 

    Seperti yang kita ketahui bahwa Taspen, atau PT Taspen (Persero), adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang bergerak di bidang asuransi dan tabungan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara. Nama "Taspen" adalah singkatan dari "Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri". Perusahaan ini didirikan pada tahun 1963 dengan tujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi PNS dan pejabat negara serta keluarganya melalui berbagai program jaminan sosial tersebut. Perusahaan ini juga berupaya meningkatkan pelayanannya melalui digitalisasi dan inovasi layanan. Lebih jelasnya layanan utama program Taspen :

  1. Program Pensiun

Taspen mengelola program pensiun bagi PNS dan pejabat negara, memberikan tunjangan bulanan setelah mereka pensiun dari dinas.

  1. Program Tabungan Hari Tua (THT)

Program ini merupakan simpanan wajib yang dikumpulkan selama masa kerja dan dibayarkan secara lump sum pada saat pensiun atau meninggal dunia.

  1. Asuransi Kematian

Taspen juga menyediakan asuransi kematian bagi PNS dan pejabat negara, memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan.

  1. Asuransi Kecelakaan Kerja

Layanan ini memberikan perlindungan bagi PNS dan pejabat negara jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat atau kematian.

  1. Taspen Life

PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) adalah anak perusahaan yang fokus pada asuransi jiwa untuk masyarakat umum, melengkapi layanan utama Taspen bagi PNS dan pejabat negara.

    Keberhasilan dan tidaknya PT. Taspen tidak jauh dari pemimpinnya, salah satu pemimpinnya adalah Bapak Maryoso Sumaryono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) selama dua periode, dimulai pada tahun 2014 hingga ia terjerat kasus hukum pada tahun 2022. Bapak Maryoso Sumaryono adalah seorang profesional yang memiliki pengalaman lebih dari 32 tahun di industri asuransi jiwa. Beliau memulai karirnya dengan menjabat sebagai Direktur Teknik dan Keuangan di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari tahun 1998 hingga 2007. Selanjutnya, beliau menjadi Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri dari tahun 2008 hingga 2013. Pada tahun 2014, Bapak Maryoso diangkat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen Life. Bapak Maryoso juga aktif dalam dunia pendidikan dan sering menjadi pembicara di berbagai acara. Beliau adalah lulusan Sarjana Matematika dari Universitas Padjadjaran dan memperoleh gelar MSc di bidang Actuarial Science dari University of the Philippines. Selain itu, beliau merupakan anggota Persatuan Aktuaris Indonesia dan aktif mengajar di Universitas Indonesia

    Pada awal masa jabatannya, Bapak Maryoso berusaha meningkatkan kinerja dan profitabilitas Taspen Life. Beberapa laporan menunjukkan bahwa perusahaan mengalami pertumbuhan dalam hal pendapatan premi dan jumlah peserta asuransi​. Bapak Maryoso juga memimpin berbagai inisiatif untuk memperluas portofolio produk dan layanan asuransi yang ditawarkan oleh Taspen Life. Program ini termasuk peluncuran produk-produk baru yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang lebih luas, tidak hanya untuk pegawai negeri sipil tetapi juga untuk masyarakat umum​.

    Di bawah kepemimpinannya, Taspen Life mulai mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pelayanan kepada nasabah. Langkah ini termasuk pengembangan sistem manajemen informasi yang lebih baik dan penerapan layanan berbasis online untuk memudahkan nasabah mengakses Taspen Life. Walaupun beberapa aspek telah mencapai target yang diinginkan. Namun karirnya sia-sia saat Bapak Maryoso didakwa merugikan negara sebesar Rp 133,7 miliar terkait pengelolaan investasi dana perusahaan antara tahun 2017-2020. Bersama dua terdakwa lainnya yakni; Hasti Sriwahyuni dan Amar Maaruf, mereka melakukan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017.

    Proses terbongkarnya kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Bapak Maryoso ini dimulai dari investigasi internal di PT Asuransi Jiwa Taspen Life. pada awalnya terdapat kejanggalan dalam pengelolaan investasi dana perusahaan, khususnya terkait investasi pada Medium Term Notes (MTN) yang tidak memiliki peringkat atau rating (non-investment grade). Dimana Bapak Maryoso menunjuk PT Emco Asset Management untuk mengelola dana investasi melalui skema kontrak pengelolaan dana (KPD), tanpa didukung oleh analisis yang memadai. Keputusan investasi tersebut melanggar kebijakan investasi internal perusahaan yang melarang penempatan dana pada instrumen yang tidak memiliki rating. Selain itu, dana hasil penjualan MTN digunakan oleh pihak ketiga untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang ada

    Ketika penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan bukti bahwa Bapak Maryoso, bersama dengan Hasti Sriwahyuni dan Amar Maaruf, terlibat dalam penyalahgunaan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 133,7 miliar. Penyelidikan ini mengarah pada penetapan Maryoso dan Hasti sebagai tersangka pada Maret 2022. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau melarikan diri​ (Bisnis.com)​. Aset-aset mereka, termasuk tanah dan bangunan di Solo, disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian negara​


Tidak ada komentar:

Posting Komentar