Seperti
yang kita ketahui bahwa Taspen, atau PT Taspen (Persero), adalah sebuah Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang bergerak di bidang asuransi dan
tabungan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara. Nama
"Taspen" adalah singkatan dari "Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri". Perusahaan ini didirikan pada tahun 1963 dengan tujuan untuk
memberikan jaminan kesejahteraan bagi PNS dan pejabat negara serta keluarganya
melalui berbagai program jaminan sosial tersebut. Perusahaan ini juga berupaya
meningkatkan pelayanannya melalui digitalisasi dan inovasi layanan. Lebih jelasnya
layanan utama program Taspen :
- Program Pensiun
Taspen mengelola program pensiun bagi
PNS dan pejabat negara, memberikan tunjangan bulanan setelah mereka pensiun
dari dinas.
- Program Tabungan Hari Tua (THT)
Program ini merupakan simpanan wajib
yang dikumpulkan selama masa kerja dan dibayarkan secara lump sum pada saat
pensiun atau meninggal dunia.
- Asuransi Kematian
Taspen juga menyediakan asuransi
kematian bagi PNS dan pejabat negara, memberikan manfaat kepada keluarga yang
ditinggalkan.
- Asuransi Kecelakaan Kerja
Layanan ini memberikan perlindungan bagi
PNS dan pejabat negara jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat
atau kematian.
- Taspen Life
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)
adalah anak perusahaan yang fokus pada asuransi jiwa untuk masyarakat umum,
melengkapi layanan utama Taspen bagi PNS dan pejabat negara.
Keberhasilan
dan tidaknya PT. Taspen tidak jauh dari pemimpinnya, salah satu pemimpinnya
adalah Bapak Maryoso Sumaryono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi
Jiwa Taspen (Taspen Life) selama dua periode, dimulai pada tahun 2014 hingga ia
terjerat kasus hukum pada tahun 2022. Bapak Maryoso Sumaryono adalah seorang
profesional yang memiliki pengalaman lebih dari 32 tahun di industri asuransi
jiwa. Beliau memulai karirnya dengan menjabat sebagai Direktur Teknik dan
Keuangan di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari tahun 1998 hingga
2007. Selanjutnya, beliau menjadi Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
dari tahun 2008 hingga 2013. Pada tahun 2014, Bapak Maryoso diangkat sebagai
Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen Life. Bapak Maryoso juga aktif dalam
dunia pendidikan dan sering menjadi pembicara di berbagai acara. Beliau adalah
lulusan Sarjana Matematika dari Universitas Padjadjaran dan memperoleh gelar
MSc di bidang Actuarial Science dari University of the Philippines. Selain itu,
beliau merupakan anggota Persatuan Aktuaris Indonesia dan aktif mengajar di
Universitas Indonesia
Pada
awal masa jabatannya, Bapak Maryoso berusaha meningkatkan kinerja dan
profitabilitas Taspen Life. Beberapa laporan menunjukkan bahwa perusahaan
mengalami pertumbuhan dalam hal pendapatan premi dan jumlah peserta asuransi.
Bapak Maryoso juga memimpin berbagai inisiatif untuk memperluas portofolio
produk dan layanan asuransi yang ditawarkan oleh Taspen Life. Program ini
termasuk peluncuran produk-produk baru yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
pasar yang lebih luas, tidak hanya untuk pegawai negeri sipil tetapi juga untuk
masyarakat umum.
Di
bawah kepemimpinannya, Taspen Life mulai mengadopsi teknologi digital untuk
meningkatkan efisiensi operasional dan pelayanan kepada nasabah. Langkah ini
termasuk pengembangan sistem manajemen informasi yang lebih baik dan penerapan
layanan berbasis online untuk memudahkan nasabah mengakses Taspen Life. Walaupun
beberapa aspek telah mencapai target yang diinginkan. Namun karirnya sia-sia
saat Bapak Maryoso didakwa merugikan negara sebesar Rp 133,7 miliar terkait
pengelolaan investasi dana perusahaan antara tahun 2017-2020. Bersama dua
terdakwa lainnya yakni; Hasti Sriwahyuni dan Amar Maaruf, mereka melakukan
investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017.
Proses
terbongkarnya kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Bapak Maryoso
ini dimulai dari investigasi internal di PT Asuransi Jiwa Taspen Life. pada
awalnya terdapat kejanggalan dalam pengelolaan investasi dana perusahaan,
khususnya terkait investasi pada Medium Term Notes (MTN) yang tidak memiliki
peringkat atau rating (non-investment grade). Dimana Bapak Maryoso menunjuk PT
Emco Asset Management untuk mengelola dana investasi melalui skema kontrak
pengelolaan dana (KPD), tanpa didukung oleh analisis yang memadai. Keputusan
investasi tersebut melanggar kebijakan investasi internal perusahaan yang
melarang penempatan dana pada instrumen yang tidak memiliki rating. Selain itu,
dana hasil penjualan MTN digunakan oleh pihak ketiga untuk tujuan yang tidak
sesuai dengan perjanjian yang ada
Ketika
penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan bukti
bahwa Bapak Maryoso, bersama dengan Hasti Sriwahyuni dan Amar Maaruf, terlibat
dalam penyalahgunaan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp 133,7 miliar. Penyelidikan ini mengarah pada penetapan Maryoso dan Hasti
sebagai tersangka pada Maret 2022. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba
cabang Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan
mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau melarikan diri (Bisnis.com). Aset-aset mereka, termasuk tanah dan bangunan
di Solo, disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan
kerugian negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar