Kepolisian Kota Isesaki, Prefektur Gunma, Jepang, baru-baru ini menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada November 2024. Korban, seorang WNI berusia 37 tahun, ditemukan tewas akibat luka tusuk, sementara tiga WNI lainnya mengalami luka-luka. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Luis Figo Richard Roger Matandatu (22), yang diduga melakukan penikaman terhadap korban. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa KBRI Tokyo terus memantau proses hukum yang berlangsung. KBRI juga memastikan bahwa hak-hak para tersangka terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Jepang
Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang terlibat dalam tindak kriminal di Jepang. Sebelumnya, pada November 2024, seorang WNI berinisial YAP (24) ditangkap di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka, atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan lansia berusia 81 dan 78 tahun. Motif di balik tindakan tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan judi online. Keterlibatan WNI dalam kasus kriminal di luar negeri, khususnya di Jepang.
Kasus-kasus seperti ini dapat merusak reputasi Indonesia di mata internasional, khususnya di negara tempat kejadian. Masyarakat Jepang pun mungkin menjadi lebih waspada atau curiga terhadap WNI lainnya yang tinggal atau bekerja di sana. Serta menyebabkan Pihak berwenang Jepang mungkin mempertimbangkan pengetatan kebijakan imigrasi atau pengawasan terhadap WNI yang ingin masuk atau tinggal di Jepang. Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tokyo terus berupaya memberikan pendampingan hukum dan memastikan bahwa hak-hak WNI yang terlibat dalam kasus hukum di luar negeri terpenuhi. Namun, penting bagi setiap WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan setempat serta menjaga nama baik bangsa.
Perkembangan terbaru mengenai kasus penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) di Jepang atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan menunjukkan bahwa jumlah tersangka telah bertambah. Awalnya, pada 14 Januari 2025, kepolisian Kota Isesaki, Prefektur Gunma, menangkap enam WNI terkait insiden yang terjadi pada November 2024, di mana seorang WNI berusia 37 tahun ditemukan tewas akibat luka tusuk, dan tiga WNI lainnya mengalami luka-luka. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Luis Figo Richard Roger Matandatu (22), yang diduga melakukan penikaman terhadap korban.
Sehari setelah penangkapan awal tersebut, pada 15 Januari 2025, kepolisian Jepang kembali menangkap lima WNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama, sehingga total tersangka menjadi sebelas orang. Para tersangka diduga masuk ke apartemen korban dengan maksud merampok uang dan barang berharga, sambil membawa pisau dapur dan linggis. Korban dan para pelaku diketahui saling mengenal, dan baik korban maupun para tersangka merupakan overstayer, yaitu orang asing yang izin tinggalnya sudah kedaluwarsa. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang dijalani oleh para tersangka. KBRI Tokyo terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomunikasi dengan kepolisian Isesaki untuk memastikan bahwa hak-hak para WNI yang terlibat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Jepang.
informasi mengenai profil lengkap dan asal daerah dari 11 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Jepang atas dugaan keterlibatan dalam kasus perampokan dan pembunuhan pada November 2024 belum sepenuhnya tersedia di sumber-sumber resmi. Namun, berdasarkan laporan dari media, salah satu tersangka yang telah diidentifikasi adalah Hendrawan, pria berusia 38 tahun, yang diketahui sebagai pengangguran tanpa alamat tetap.
Para tersangka lainnya belum diungkap identitasnya secara rinci oleh pihak berwenang Jepang maupun Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Hal ini kemungkinan disebabkan oleh pertimbangan hukum dan privasi yang berlaku di Jepang. Kemlu RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Kepolisian Isesaki untuk memastikan hak-hak para WNI yang terlibat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Jepang. Perlu dicatat bahwa seluruh tersangka merupakan overstayer, yaitu individu yang tinggal di Jepang melebihi batas waktu yang ditentukan oleh visa atau izin tinggal mereka. Hal ini menambah kompleksitas kasus hukum yang mereka hadapi, karena selain tuduhan pembunuhan, mereka juga dikenai dakwaan pelanggaran keimigrasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar